VIMANEWS.ID-Jelang Pemilu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal mendirikan Posko Pemilu 2024 yang akan digunakan untuk menerima pengaduan masyarakat.
Aduan yang bisa disampaikan ke Posko Pemilu 2024 Kejari itu, bisa terkait pelanggaran maupun tahapan yang tidak sesuai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tegal, Ariefulloh mengatakan bahwa Posko Pemilu 2024 tersebut sebagai upaya kejaksaan untuk ikut serta menyukseskan pesta demokrasi, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Tujuan utamanya adalah untuk mencegah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT).
"Posko ini untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi dan menanggulangi AGHT yang bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu," terang Arief sapaan akrabnya kepada vimanews.id, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, pengaduan yang masuk semua akan ditelaah terlebih dahulu oleh Kejari Kota Tegal.Ketika pengaduan yang masuk berkaitan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti bersama dengan Bawaslu Kota Tegal.
"Tetapi apabila itu berkaitan dengan tahapan Pemilu, maka akan ditindaklanjuti bersama sama KPU Kota Tegal," jelasnya.
Termasuk, sambung Arief, keberadaan posko tersebut juga untuk mencegah adanya ujaran kebencian selama Pesta demokrasi tersebut.
"Ini merupakan fungsi dan peran serta kejaksaan dalam menyukseskan pemilu. Harapannya tahapan-tahapan Pemilu yang sudah dijadwalkan dan ditentukan, dapat berjalan lancar tanpa gangguan," pungkasnya