Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Bisa Jadi Tempat Kampanye, Begini Penjelasan KPU Kota Tegal

Photo Author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 21:38 WIB
KPU Kota Tegal undang Wartawan dan akademisi dalam Sosialisasi Dalam Regulasi Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 (Dok/Vimanews.id)
KPU Kota Tegal undang Wartawan dan akademisi dalam Sosialisasi Dalam Regulasi Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 (Dok/Vimanews.id)

Mengingat adanya perubahan yakni pada tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang sekarang boleh dijadikan tempat kampanye, dengan aturan-aturan tertentu.

Baca Juga: Relawan Pendukung Capres Cawapres Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar Datangi KPU Kota Tegal, Ada Apa?

"Termasuk kampanye para calon bisa dilakukan di media massa, media elektronik baik televisi maupun radio," ujar Elvi.

Oleh karena itu, peserta yang mengikuti sosialisasi diharapkan bisa mengikuti dengan baik, sehingga terkait perubahan regulasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada miss komunikasi.

Sosialisasi dihadiri peserta dari akademisi, seperti Direktur Politeknik yang ada di Kota Tegal, Ketua STIMIk YMI, Direktur Radio yang ada di Kota Tegal, Ketua Organisasi Mahasiswa, dan wartawan.***





.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X