Mengingat adanya perubahan yakni pada tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang sekarang boleh dijadikan tempat kampanye, dengan aturan-aturan tertentu.
Baca Juga: Relawan Pendukung Capres Cawapres Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar Datangi KPU Kota Tegal, Ada Apa?
"Termasuk kampanye para calon bisa dilakukan di media massa, media elektronik baik televisi maupun radio," ujar Elvi.
Oleh karena itu, peserta yang mengikuti sosialisasi diharapkan bisa mengikuti dengan baik, sehingga terkait perubahan regulasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada miss komunikasi.
Sosialisasi dihadiri peserta dari akademisi, seperti Direktur Politeknik yang ada di Kota Tegal, Ketua STIMIk YMI, Direktur Radio yang ada di Kota Tegal, Ketua Organisasi Mahasiswa, dan wartawan.***
.
Artikel Terkait
Atraksi Barongsai Iringi Pendaftaran 30 Bacaleg Partai Perindo Ke KPU Kota Tegal
KPU Kota Tegal Tutup Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Satu Partai Tak Mendaftar
Relawan Pendukung Capres Cawapres Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar Datangi KPU Kota Tegal, Ada Apa?
KPU Kota Tegal Tak Lama Lagi Akan Terima Kotak Suara Pemilu 2024, Segini Jumlahnya
KPU Kota Tegal Terima Estafet Kirab Pemilu 2024, Berikut Rangkaian Kegiatannya