Gedung yang Dipakai Sebagai Mess Pemadu Lagu Milik New Orange Karaoke Tegal Ternyata Tak Miliki Serifikat Layak Fungsi (SLF)

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 17:31 WIB
Gedung Mess Pekerja Pemadu Lagu Milik Karaoke New Orange yang kebakaran di Jalan Veteran Kota Tegal tak punya sertifikat layak fungsi. (Dok/Vimanews.id)
Gedung Mess Pekerja Pemadu Lagu Milik Karaoke New Orange yang kebakaran di Jalan Veteran Kota Tegal tak punya sertifikat layak fungsi. (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Gedung mess pemadu lagu milik New Orange Karaoke Tegal yang mengalami kebakaran dan menewaskan enam orang ternyata tidak mempunyai Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Keberadaan jalur evakuasi dan tangga darurat mess yang mengalami kebakaran itu juga masih dipertanyakan. 

Mess pemadu lagu milik New Orange Karaoke Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) pagi kemarin. 

Baca Juga: Enam Jenazah Korban Kebakaran Mess Pekerja Malam Karaoke Dipulangkan Ke Kampung Halamannya, Begini Penjelasan Kadinkes Kota Tegal

Belasan penghuni mess yang merupakan pekerja pemadu lagu (PL) New Orange Karaoke sempat terjebak di kamar mereka.

Korban kemudian berhasi dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai tiga yang dijebol paksa oleh petugas.

Kobaran api tak nampak, namun asap tebal memenuhi mess hingga gedung Karaoke New Orange yang berada disebelahnya.

Baca Juga: Begini Penjelasan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng Terkait Dugaan Kebakaran Karaoke Orange Kota Tegal yang Tewaskan Enam Pemadu Lagu

Akibatnya enam orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2). Lima meninggal di tempat kejadian dan satu lainnya dalam perjalanan ke Rumah Sakit.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, gedung yang digunakan sebagai mess pekerja pemadu lagu New Orange Karaoke Tegal itu belum memiliki SLF. 

Bahkan juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Baca Juga: Mess Pekerja Malam Terbakar! Enam Pemadu Lagu Tewas Lemas dan Sembilan Masih Dirawat di RSUD Kardinah

"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk Spa itu wajib dan krusial," jelas Heru, Selasa (16/1/2024). 

Pasalnya, lanjut Heru, persyaratannya sangat detail sepeti harus ada jalur difabel, jalur evakuasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X