Catat, Mulai 4 -17 Maret 2024 Polisi di Kota Tegal Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi! Ini Sasarannya

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 14:46 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat menyematkan pita pada petugas tanda dimulainya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. (Dok/Vimanews.id)
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat menyematkan pita pada petugas tanda dimulainya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Kembali digelar Polres Tegal Kota mulai 4 Maret -17 Maret 2024.

Rutin digelar setiap tahun jelang Ramadhan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Di Polres Tegal Kota Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, Sabtu (23/2024) di Mapolres setempat.

Baca Juga: Jelang Ramadhan! Seperti Ini Cara Polres Tegal Kota Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan

"Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan dengen mengedepankan preemtif 40 persen dan preventif 40 persen serta giat penegakan hukum sebanyak 20 persen," kata Kapolres Tegal Kota.

Menurut Kapolres selain bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Harga Beras Terbang Nyaris Tembus Rp 18 Ribu Begini Hasil Pantauan Satgas Pangan Polres Tegal Kota

"Kami berharap operasi ini dapat berjalan lancar. Dan memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama jelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Kapolres.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi ini, kata Kapolres, diturunkan sebanyak 110 personel.

Untuk sasaran operasi ini yakni orang dan tempat. 

Baca Juga: Usai Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Polres Tegal Kota Kerahkan Tim Patroli, Ini Alasannya

"Khususnya tempat rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, mengantisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong," jelas Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X