Perda Tentang Pajak dan Retribusi Kota Tegal Telah Ditetapkan, Begini Harapan Ketua DPRD

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 18:52 WIB
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, memgharapkan Perda Pajak dan Retribusi Kota Tegal dapat dongkrak penerimaan APBD (Dok/ Vimanews.id)
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, memgharapkan Perda Pajak dan Retribusi Kota Tegal dapat dongkrak penerimaan APBD (Dok/ Vimanews.id)

Vimanews.id-DPRD Kota Tegal telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

Penetapam Perda Nomor 1 tahun 2024 ini diharapankan, dapat mendongkrak penerimaan APBD 2024.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan pihaknya telah menetapkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

Baca Juga: Audiensi ke Ketua DPRD, Juru Parkir PAI Tegal Permass Keluhkan Berkurangnya Pendapatan Setelah Adanya Peraturan Baru Retribusi

Hal itu, sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. 

"Di mana dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan agar daerah membuat perda pajak dan retribusi. Jadi kita sudah tetapkan pada awal Januari 2024," jelas Kusnendro

Dalam perda itu, kata Kusnendro, untuk jenis penarikan hanya ada 1, pajak atau retribusi. 

Baca Juga: Perlu Etika Politik, Banner Salah Satu Caleg DPRD Medan Tutup Spanduk Usaha Counter HP Gempar Di Media Sosial

Sehingga, ada beberapa retribusi dan pajak yang dihilangkan dan ada juga yang baru dalam Perda Kota Tegal itu.

"Diharapkan dengan perda pajak dan retribusi, akan ada peningkatan pendapatan resmi daerah. Karena ada beberapa sektor yang memang jauh dari target," tandasnya.

Retribusi yang jauh dari target, menurut Kusnendro, seperti di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dari target Rp17 Miliar, pencapaian baru Rp8-9 Miliar.

Baca Juga: Perbaikan Pasar Randugunting Kota Tegal Hampir Selesai, Begini Kata Anggota Komisi II DPRD Tengku Rizki Saat Lakukan Tinjauan

"Kemudian ada retribusi parkir dan pasar. Khusus untuk pasar, biaya operasionalnya lebih besar dari penerimaan," ungkapnya.

Khusus untuk retribusi Pasar, imbuh Kusnendro, pihaknya berharap ada upaya-upaya dari dinas terkait untuk bisa mengurangi biaya. Sehingga, pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X