Diduga Akan Perang Sarung di Kota Tegal, Puluhan Remaja Asal Kabupaten Tegal Diamankan Polisi

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 18:47 WIB
31 remaja usia sekolah yang diamankan Polres Tegal Kota melakukan sujud memohon maaf di kaki orang tuanya. (Dok/Vimanews.id)
31 remaja usia sekolah yang diamankan Polres Tegal Kota melakukan sujud memohon maaf di kaki orang tuanya. (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sebanyak 31 remaja usia sekolah yang diduga akan melakukan aksi perang sarung,diamankan tim patroli gabungan fungsi Polres Tegal Kota.

Mereka terciduk tim patroli gabungan fungsi Polres Tegal Kota di Jalan KS Tubun dan dibawa ke Mapolres, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ke 31 remaja yang diamankan Polres Tegal Kota sebagian besar merupakan warga dari Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Jelang Ramadhan! Seperti Ini Cara Polres Tegal Kota Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan menyampaikan mengantisipasi terjadinya perang sarung, pihaknya bersama Samapta melakukan patroli gabungan.

Dan hasilnya mengamankan sedikitnya 31 remaja usia sekolah berasal dari Kabupaten Tegal yang diduga akan melakukan perang sarung di Kota Tegal.

"Tadi pagi kita mengamankan 31 remaja yang diduga hendak melakukan aksi perang sarung. Lokasinya di jalan KS. Tubun, Tegal Selatan sekitar pukul 03.00 WIB. 

Baca Juga: Viral Video Konvoi Bawa Sajam, Polisi di Kota Tegal Berhasil Amankan Pelaku

Berikut barang buktinya 5 (lima) buah sarung yang diikat ujungnya dan 12 (dua belas) unit sepeda motor," terang Kasat Reskrim kepada awak media.

Perang sarung, kata Darwan, saat ini bukan lagi bentuk kenakalan remaja biasa. Tapi ada tendensi yang menjurus pada aksi pidana. 

"Untuk itu, kami akan mengambil tindakan tegas dan akan memproses secara hukum bila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya," tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2024, Polisi di Kota Tegal Tak Hanya Lakukan Sosialisasi Tapi Juga Ini!

Kepada ke 31 remaja tersebut sebagai efek jera, lanjut Darwan,pihaknya memberikan sanksi wajib lapor seminggu dua kali. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X