Amankan Rangkaian Tri Hari Suci Paskah 2024, Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini di Gereja Gereja

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 19:48 WIB
Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini Ke gereja gereja beri rasa aman pelaksanaan Tri Hari Suci Paskah 2024 (Dok/Humas Polres Tegal Kota)
Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini Ke gereja gereja beri rasa aman pelaksanaan Tri Hari Suci Paskah 2024 (Dok/Humas Polres Tegal Kota)

 

Vimanews.id-Hari Raya Paskah adalah salah satu perayaan besar bagi umat Kristen dan Katolik memperingati kebangkitan Yesus Kristus.

Sebelum merayakan kebangkitan Yesus pada puncak Paskah, umat Kristen dan Katolik akan menjalani beberapa ritual di pekan suci yang disebut Tri Hari Suci atau Tiga Hari Suci.

Tri Hari Suci ini terdiri dari tiga hari penting dalam perayaan Paskah yaitu Kamis Putih, Jumat Agung, serta Sabtu Suci.

Baca Juga: Ini yang Pertama Kali Dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Dadamg Somantri Saat Tiba di Kota Tegal

Dan untuk memastikan keamanan rangkaian perayaan Paskah tersebut Polres Tegal Kota melakukan pengamanan tempat Ibadah Gereja di Kota Tegal.

Sebelum pelaksaanaan Tri Hari Suci dalam rangkaian pelaksaan Paskah, Satuan Samapta Polres Tegal Kota melaksanakan sterilisasi.

Sterilisasi dilakukan dengan menggunakan metal derektor dan menerjunkan unit K-9, Kamis (28/3/2024) siang.

Baca Juga: Gelaran Operasi Pekat Candi 2024 Berakhir! Segini Jumlah Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

Kasi Humas Polres Tegal Kota Ipda Joko Waluyo di sela kegiatan mengatakan, jajarannya siang ini melaksanakan sterilisasi gereja. 

Personel dari Samapta melakukan penyisiran ke sudut-sudut gereja yang akan mengadakan ibadah rangkaian Paskah.

"Ada sejumlah gereja yang hari ini kita sterilisasi menyesuaikan dengan jadwal kegiatan ibadah di masing-masing gereja,"kata Kasihumas.

Baca Juga: Jelang Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Polres Tegal Kota Lakukan Perawatan Kendaraan Bermotor

Pihaknya, kata Kasi Humas, siang ini sudah melakukan sterilisasi tiga gereja yaitu Gereja Hati Kudus Yesus (HKY), Betel Indonesia (GBI) dan Gereja GPdI Mahanaim. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X