Vimanews.id-Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB merupakan batas waktu akhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal untuk jalur independen atau perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU Kota Tegal maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).
Ketua KPU Karyudi Prayitno menyampaikan KPU Kota Tegal telah melaksanakan tahapan penerimaan penyerahan dokumen dukungan bakal paslon perseorangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, kata Karyudi, KPU Kota Tegal telah mengumumkan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan kepada KPU dilaksanakan sejak tanggal 8 - 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB.
"Untuk bisa mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tegal melalui jalur perseorangan dibutuhkan minimal dukungan 21.280 pemilih yang tersebar di tiga Kecamatan," terang Karyudi
Dan dengan syarat pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tegal.
Baca Juga: Punya Banyak Dampak Buruk? Stop Kebiasaan Belajar Hingga Tengah Malam!
"Maka berdasarkan hasil pelayanan Helpdesk Calon Perseorangan KPU Kota Tegal untuk Kota Tegal tercatat Nihil atau Tidak ada yang mengajukan pemenuhan persyaratan,"ujarnya.
Artikel Terkait
KPU Kota Tegal Beri Santunan KPPS Sakit yang Tak Ditanggung BPJS, Segini Besarannya!
Tahapan Pilkada 2024! KPU Kota Tegal Mulai Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024
KPU Kota Tegal Tetapkan 30 Calon Anggota Legislatif DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024
50 Caleg DPRD Terpilih Ditetapkan KPU Kabupaten Brebes, 20 Diantaranya Wajah Baru
Jalak Suren Jadi Maskot Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Tegal