PKS Lakukan Fit and Propertes Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal

Photo Author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 07:44 WIB
Petahana Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat mengikuti Fit and Propertes di Kantor PKS Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Petahana Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat mengikuti Fit and Propertes di Kantor PKS Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal yang menjadi program PKS memasuki tahapan Fit and Proper Test

Kegiatan ini sebagai ajang adu visi misi bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar penjaringan calon G1/G2 melalui PKS.

Kegiatan uji kelayakan bakal calon kepala daerah ini dihelat di Sekretariat DPD PKS Kota Tegal pada 23-24 Mei 2024.

Baca Juga: Jalan Jalan Ke Pulau Madura? In 7 Destinasi Wisata Pamekasan yang Sayang Jika Tetlewatkan

Uji kelayakan tersebut melibatkan empat panelis dari unsur akademisi, profesional, dan dari struktur DPW PKS Jawa Tengah. 

Dari unsur akademisi adalah Prof. Dr. Sitti Hartinah DS dan Drs. H. Masfuad E. S. , M. Pd, sementara Subhan Yusup dan ANT 2 mewakili unsur profesional. 

Sementara dari struktur yang diterjunkan sebagai panelis adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Sururul Fuad, mewakili unsur DPW PKS Jawa Tengah. 

Baca Juga: Hamil 7 Bulan! Seperti Ini Moment Kebahagiaan Syarini dan Reino Barack yang Dibagikan Dalam Instagram Pribadinya

Ketua DPD PKS Kota Tegal Amiruddin, mengatakan Fit and Proper Test bertujuan menilai kesiapan dan kesungguhan bakal calon kepala daerah. 

"Kegiatan ini bisa jadi bahan pertimbangan bagi DPW dan DPP PKS sebelum menerbitkan rekomendasi calon kepala daerah,"jelasnya.

Amir menambahkan melalui fit and proper test, para bakal calon diberi kesempatan memaparkan visi misi sebagai calon walikota atau calon Wakil Wali Kota Tegal. 

Baca Juga: Tak Sekedar Lakukan Patroli Sinergitas, TNI Polri di Kota Tegal Juga Bersama Lakukan Ini

"Fit and proper test merupakan 'panggung' bagi para pendaftar calon kepala daerah untuk memaparkan visi misi mereka," ujar Amir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X