Bebaskan Tanah Kami! Puluhan Warga dari Tiga Kelurahan di Kota Tegal Desak Pemerintah Terbitkan PTSL

Photo Author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 17:30 WIB
Puluhan warga tiga Kelurahan di Kota Tegal minta tanah mereka disertifikatka n (Dok/Vimanews.id)
Puluhan warga tiga Kelurahan di Kota Tegal minta tanah mereka disertifikatka n (Dok/Vimanews.id)

"Kalau belum bisa ya kami tetap menuntut lagi," jelasnya.

Lebih lanjut Suroso mengatakan bahwa kata  orang pintar yang mengerti tentang pertanahan, secara UUPA no 50 tahun 1960 bahwa tanah yang sudah ditempati selama 20 tahun keatas harus diserahkan yang menempati.

"Itulah yang menjadi acuan kami berani melakukan tuntutan ini, karena saya berpedoman hal itu," tandasnya.

Baca Juga: Seperti Ini Kemeriahan Acara Pelepasan Akhir Tahun Ajaran 2024 Pendididikan Non Formal PKBM Sakila Kerti

Sementara itu, LSM Lembaga Investigasi dan Kemasyarakatan RI, Yance Langke mengaku kebetulan dia didatangi beberapa orang yang menyampaikan keluh kesah soal tanah tersebut.

Karena sudah puluhan tahun tanah ditempati, namun ternyata terhambat sampai sekarang.

"Alhamdulilah kami pun sudah mencoba komunikasi dengan pusat. Karena selama ini mereka sudah melakukan komunikasi dengan Pemkot, namun terhambat. Makanya, kami pun komunikasi dengan pusat," terangnya.






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X