"Kalau belum bisa ya kami tetap menuntut lagi," jelasnya.
Lebih lanjut Suroso mengatakan bahwa kata orang pintar yang mengerti tentang pertanahan, secara UUPA no 50 tahun 1960 bahwa tanah yang sudah ditempati selama 20 tahun keatas harus diserahkan yang menempati.
"Itulah yang menjadi acuan kami berani melakukan tuntutan ini, karena saya berpedoman hal itu," tandasnya.
Sementara itu, LSM Lembaga Investigasi dan Kemasyarakatan RI, Yance Langke mengaku kebetulan dia didatangi beberapa orang yang menyampaikan keluh kesah soal tanah tersebut.
Karena sudah puluhan tahun tanah ditempati, namun ternyata terhambat sampai sekarang.
"Alhamdulilah kami pun sudah mencoba komunikasi dengan pusat. Karena selama ini mereka sudah melakukan komunikasi dengan Pemkot, namun terhambat. Makanya, kami pun komunikasi dengan pusat," terangnya.
Artikel Terkait
Datang Ke Pendopo! Buruh Rokok Terima Bantuan Ini dari Pemerintah Kota Tegal
Tari Pesisir Bahari dari Kota Tegal Tampil di Festival Seni Budaya Nusantara
Seperti Ini Kemeriahan Acara Pelepasan Akhir Tahun Ajaran 2024 Pendididikan Non Formal PKBM Sakila Kerti
Siap Berlaga di Pilkada Kota Tegal 2024! Tengku Rizki Aljupri Resmi Kantongi Rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional
Ngepit Bareng ! Cara Pemerintah Kota Tegal Kenalkan dan Promosikan Beragam Wisata yang Dimilikinya