Gelar Kegiatan Taman Pohon Cara Polres Tegal Kota Sambut HUT Ke 78 Bhayangkara

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:55 WIB
Polres Tegal Kota tanam pohon di Pantai Alam Indah dalam rangkaian HUT Ke 78 Bhayangkara (Dok/Vimanews.id)
Polres Tegal Kota tanam pohon di Pantai Alam Indah dalam rangkaian HUT Ke 78 Bhayangkara (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id- Menyambut HUT ke 78 Bhayangkara 2024, Polres Tegal Kota menggelar kegiatan penanaman pohon, Kamis (27/6/2024).

Kegiatan penanaman pohon itu sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah dalam penghijauan lingkungan.

Bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, penanaman pohon dilakukan di kawasan obyek wisata Pantai Alam Indah.

Baca Juga: Jadi Saksi Verbalisa Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, kegiatan penanaman pohon ini masih dalam rangkaian menyambut HUT ke 78 Bhayangkara 2024 di Polres Tegal Kota.

Dalam kegiatan penanaman pohon, kata Rully juga sebagai gerakan penghijauan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan serta keselarasan oksigen.

"Kegiatan penanaman pohon Ini juga sebagai gerakan penghijauan untuk melestarikan lingkungan dan menjaga keselarasan oksigen di kawasan obyek wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal," kata Kapolres.

Baca Juga: Resmi Ditahan Kejari Brebes! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini

Menurut Kapolres,pohon punya banyak manfaat dalam kehidupan, mulai dari ujung akar hingga ke dahan. 

Oleh karena itu, melestarikan pohon sangatlah penting. Karena selain menambah keindahan, dengan penanaman pohon juga dapat mengantisipasi terjadinya bencana alam.

"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, hijau dan sehat. Dengan menanam pohon kita juga mendapatkan manfaat oksigen," terang Kapolres.

Baca Juga: Ada Berapakah Hari Libur Nasional di Bulan Juli 2024? Cek Rinciannya

Kapolres berharap, pohon yang ditanam dapat tumbuh dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X