Pengendara yang kedapatan melanggar, kata AKBP Rully, akan dikenakan sanksi berupa tilang elektronik.
Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.
"Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal," tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.
Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum.
Adapun target atau sasaran Operasi Patuh Candi 2024 antara lain:
Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat! Seperti Ini Pesan Kapolres Tegal Kota
1. Melawan arus
2. Berkendara menggunakan HP
3. Pelanggaran balap liar
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
5. Berkendara tidak memakai Helm
6. Tidak menggunakan safety belt
7. Berkendara di bawah umur
Artikel Terkait
Puluhan Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat! Seperti Ini Pesan Kapolres Tegal Kota
Antisipasi Pelanggaran Anggota! Sie Propam Polres Tegal Kota Lakukan Ini
Bukan Hanya Rangkaian HUT Ke 78 Bhayangkara, Tapi Ini Tujuan Utama Digelarnya Fun Mini Soccer Polres Tegal Kota Bersama Tiga Pilar
Gelar FKP! Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota Bocorkan Rencana Di 2025
Siap Siap! Polres Tegal Kota Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama Dua Pekan, Ini Sasarannya