Vimanews.id-KPU Kota Tegal menggelar sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, di Bahari Inn, Rabu (7/8/2024).
Sosialisasi Produk Hukum tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal dan Bagian Hukum Pemkot Tegal.
Adapun produk hukum tersebut yakni PKPU No 2/2024 tentang jadwal dan tahapan, PKPU No 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan PKPU No 8/2024 tentang pencalonan.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan ada beberapa tujuan sosialisasi produk hukum tersebut, diantaranya menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pada 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada Serentak Kota Tegal
Serta produk hukum yang melandasinya juga sejumlah tahapan-tahapan Pilkada serentak yang juga sudah mulai dilaksanakan.
"Saat ini kita sudah memasuki tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagai langkah menuju Daftar Pemilih Tetap," terang Karyudi.
Pada Pilkada 2024 ini, kata Karyudi, warga Kota Tegal tidak hanya memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja. Akan tetapi juga akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Sehingga, berbagai produk hukum yang melandasinya harus benar-benar dipahami oleh masyarakat penyelenggara," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Karyudi juga mengingatkan kepada jajarannya untuk bisa memedomani aturan yang ada.
Kepada para pimpinan parpol yang akan mengusung calonnya juga bersama membuka semua regulasi yang ada.
Artikel Terkait
Jelang Pikada Kota Tegal 2024 KPU Gelar Jalan Sehat, Ternyata Ini Maknanya
Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Mulai Diterjunkan KPU Kabupaten Brebes
Pencoklitan Data Pemilih di Sejumlah TPS Sudah 100 Persen,Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal
Jelang Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Tegal Gelar Rakor Penguatan Isu Strategis! Ini Tujuannya
Gelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih, Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal