Hadiri Rakor Netralitas ASN Bawaslu RI! Begini Imbauan Pj Wali Kota Kepada ASN Kota Tegal

Photo Author
- Selasa, 17 September 2024 | 22:30 WIB
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri saat hadiri Rakor yang digelar Bawaslu RI (Dok/Prokopim Pemkot Tegal)
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri saat hadiri Rakor yang digelar Bawaslu RI (Dok/Prokopim Pemkot Tegal)

 

Vimanews.id-Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024.

Rakornas tersebut diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Ecovention Ecopark Ancol, Jakarta, pada hari Selasa, (17/9/2024).

Usai mengikuti rakornas, Dadang mengimbau kepada ASN Kota Tegal untuk mengikuti aturan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri Monitorimg Tujuh Pekerjaan Fisik, Begini Hasilnya

"Sudah jelas mana yang boleh mana yang tidak. Jangan sekali-kali mencoba-coba walaupun mungkin tidak ketahuan sekarang, tapi bisa saja di kemudian hari ketahuan maka sanksinya sangat berat," ujarnya.

Terkait imbauan kepada ASN, Dadang mengaku  jika Pemerintah Kota Tegal sudah melaksanakan semua arahan dan petunjuk baik dari Bawaslu maupun Kemendagri.

"Sudah kita laksanakan mulai dari sosialisasi dalam bentuk lisan, tatap muka, sampai dengan bersurat pemberitahuan imbauan," kata Dadang.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri Buka Festival Film Gempur Rokok Ilegal

Bahkan, lanjutnya di setiap kegiatan selaku Pj. Wali Kota, Dadang selalu menyampaikan  supaya kawan-kawan ASN menjaga dirinya masing-masing, karena tentu ini sangat mempengaruhi masa depan sebagai seorang ASN. 

"Maka dari itu sekali lagi jaga netralitas kalian, jaga integritas kalian, untuk demokrasi yang ideal, sehat, dan lebih baik," tandas Dadang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutannya menyampaikan adanya beberapa laporan terkait netralitas ASN dengan rincian, yakni:

Baca Juga: Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri Hadiri Pelantikan Perwira Transportasi Darat PKTJ

1. ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa ada 398 kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X