Mulai Kampanye, Dana Awal Pasangan Calon Wali Kota Tegal Terendah Dedy Yon - Tazkiyyatul Muthmainnah Hanya Rp 50 Ribu

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 06:59 WIB
Laporam awal dana kampanye (LADK) paslom wali kota dan wakil wali kota diumumkan KPU Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Laporam awal dana kampanye (LADK) paslom wali kota dan wakil wali kota diumumkan KPU Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Tiga pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Kota Tegal telah mengirim Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU setempat.

Berdasar data yang diumumkan KPU Kota Tegal, modal awal paslon nomor urut 01 Edy Suripno - Satori sebanyak Rp 50 juta.

Untuk paslon nomor urut 02 Dedy Yon - Tazkiyyatul Muthmainnah sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga: Logistik Pilkada 2024 Kembali Datang! Segini Jumlah Tinta yang Diterima KPU Kota Tegal

Sedangkan paslon nomor urut 03 Faruq Ibnul Haqi - Muhammad Ashim Adz Dzorif Fikrri sejumlah Rp 200 juta.

Sebagai informasi, seluruh kontestan pilkada wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Tahap awal yaitu berupa pembukaan rekening sekaligus melaporkan dana awal kampanye

Baca Juga: KPU Kota Tegal Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Kontestan Pilkada 2024! Berikut Urutannya

Jika tidak ada LADK, paslon tidak boleh melakukan kampanye.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Yaitu tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Ini Logistik Pilkada Serentak 2024 yang Pertama Diterima KPU Kota Tegal

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin, menyampaikan, LADK sesuai dengan inputan Operator Sikadeka dan rekening dari masing-masing paslon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X