Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal akan segera membuka rekrutmen 2.639 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Para petugas KPPS tersebut nantinya akan ditematan di 377 TPS yang tersebar di 27 Kelurahan di Kota Tegal.
Komisioner KPU Kota Tegal Charis Budiman usai Rakor bersama kepada PPK dan PPS mengatakan sesuai tahapan yang ada, pembentukan KPPS berlangsung pada 17 September-5 November 2024.
Sehingga, kata Charis, KPU mempunyai waktu selama 50 hari untuk memenuhinya.
"Hari ini, kita sampaikan hasil rakornas terkait persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS," jelasnya.
Pada pilkada nanti,sambung Charis, ada 377 TPS di Kota Tegal. Untuk satu TPS dibutuhkan 7 petugas KPPS, sehingha total kebutuhan 2.639 petugas.
Terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi mereka yang berminat mendaftar? Charis pun menjelaskan ada 9 persyaratan untuk menjadi anggota KPPS.
"Ada 9 syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki E KTP, bukan sebagai anggota partai politik," terangnya.
Untuk berapa besaran honor KPPS? Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis.
Baca Juga: Gelar Media Gathering! KPU Kota Tegal Ajak Awak Media Ikut Sukseskan Pilkada Serentak 2024
"Namun, dimungkinkan besarannya seperti dengan sebelumnya," ujar Charis.
Artikel Terkait
Tahapan Pilkada! Tiga Bapaslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Selesai Jalani Tes Kesehatan, Ini Pejelasan Ketua KPU Kota Tegal
Gelar Media Gathering! KPU Kota Tegal Ajak Awak Media Ikut Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Mendekati Pelaksanaan Pilkada Serentak! KPU Kota Tegal Semakin Gencar Lakukan Sosialisasi
Pilkada 2024 Kota Tegal! Komisioner KPU Moh Mansyur Sebut Semua Kandidat Sudah Kembalikan Berkas Perbaikan Sesuai Batas Waktu
Kembali Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024! KPU Kota Tegal Hadirkan Musik Akustik Hibur Muda Mudi di City Walk