BPJS Dirugikan Rp 4,7 Miliar! Kejaksaan Negeri Kota Tegal Baru Akan Telaah Kasus Klaim Fiktif Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 20:58 WIB
Kasi intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Kasi intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Kasus klaim fiktif RS Mitra Keluarga Tegal yang merugikan BPJS Kesehatan senilai Rp 4,7 miliar masih akan ditelaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kota  Tegal, Ariefullah usai kedatangan rombongan GSPI berkaitan dengan pemberitaan kasus RS Mitra Keluarga Tegal. 

Arief mengatan kedatangan rombongan GSPI yaitu menyampaikan dukungan dari masyarakat kepada kejaksaan mengusut kasus RS Mitra Keluarga Tegal

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Restorative Justice Tindak Pidana Penadah Barang Curian, Begini Penjelasan Kajari

Pihaknya, sambung Arief terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi terkait kasus itu.

"Tentunya nanti akan kita telaah, kemudian dimensinya ada di ranah ketentuan hukum apa. Apakah keperdataan, tindak pidana, atau apa," ujar Arief.

"Pastinya ketika ada informasi, itu kan sebuah fakta tersaji. Otomatis itu fakta yang harus kita gali, bukan dari luar fakta itu kemudian kita simpulkan,"imbuhnya

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Adhiyaksa Ke 64! Kejaksaan Negeri Tegal Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Ketua DPC GSPI Kota Tegal, Agil Riyanto Darmowiyoto mengatakan, hasil audiensi saat ini kejaksaan baru menindaklanjuti di tahap telaah. 

Pihaknya juga akan menunggu hasil dari proses telaah yang dilakukan kejaksaan. 

Terkait klaim fiktif tersebut merugikan negara atau tidak, menurut Agil, kejaksaan belum bisa menjawab karena masih di tahap telaah. 

Baca Juga: Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini

"Kami sifatnya mewakili masyarakat untuk mendukung kejaksaan melakukan pengusutan," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X