Vimanews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri, Kamis (27/6/2024).
Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom ditahan akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 - 2022 lalu.
Kasus korupsi dana desa yang menjerat kades Jatimakmur Songgom tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 977.572.401,-.
Baca Juga: Viral Video Pelemparan Batu di Jalingkut Brebes! Ini Penjelasan Kanit Reskrim Wanasari
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius menyampaikan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap dua dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MS, kata Antonius berasal dari pengelolaan keuangan desa tahun 2019 - 2022 lalu.
Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2019.
Baca Juga: Ada Berapakah Hari Libur Nasional di Bulan Juli 2024? Cek Rinciannya
"Hasil audit pihak inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan,
Termasuk, anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," jelas Antonius.
MS, lanjut Antonius selaku kepala desa telah merugikan keuangan negara sebesar 977.527.401.
Dengan rincian, penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta,tidak disalurkan tersangka.
Artikel Terkait
Pastikan BBM Bersubsidi di Kabupaten Brebes Tepat Sasaran, BPH Migas dan Anggota DPR RI Bersinergi Lakukan Ini
Jelang Idul Adha! PLN UP 3 Tegal Lakukan Ini di SMK 1 Tonjong Brebes
Specialis Gudang Indomarco! Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ini Berhasil dibekuk Tim Gabungan Resmob Brebes dan Jatanras Polda Jateng
Pengusaha Material Asal Bumiayu Brebes, Pilih Daftar Sebagai Wakil Bupati Tegal! Kenapa?
Viral Video Pelemparan Batu di Jalingkut Brebes! Ini Penjelasan Kanit Reskrim Wanasari