Kemudian, bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.
Selanjutnya kata Antonius, pengelolaan dana desa berupa pembuatan pagar keliling dan talud tidak dilaksanakan keseluruhan. Dari anggaran Rp 210.746.679, yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan! Polres Tegal Kota Lakukan Kegiatan Ini di Polder Bayeman
"Uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," ungkap Antonius.
Untuk memperlancar aksi korupsi yang dilakukan, selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatan sebagai sekretaris dan bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut pengakuan tersangka, kata Antonius uang hasil korupsi tersebut dipakai judi online (JUDOL) berupa slot dan judi Singapura.
Baca Juga: Miris! Zaman Modern Masih Ada Fasilitas Pendidikan di Kota Tegal yang Seperti Ini
"Selain untuk judi online, uang dana desa itu dipakai tersangka untuk treding,"ujar Antonius.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Ulang Tahun Kongco! Ini Kegiatan yang Akan Digelar Klenteng Tek Hay Kiong Tegal, Catat Tanggalnya
Sedangkan untuk subsider pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.
"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar,"terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa.
Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.
Artikel Terkait
Pastikan BBM Bersubsidi di Kabupaten Brebes Tepat Sasaran, BPH Migas dan Anggota DPR RI Bersinergi Lakukan Ini
Jelang Idul Adha! PLN UP 3 Tegal Lakukan Ini di SMK 1 Tonjong Brebes
Specialis Gudang Indomarco! Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ini Berhasil dibekuk Tim Gabungan Resmob Brebes dan Jatanras Polda Jateng
Pengusaha Material Asal Bumiayu Brebes, Pilih Daftar Sebagai Wakil Bupati Tegal! Kenapa?
Viral Video Pelemparan Batu di Jalingkut Brebes! Ini Penjelasan Kanit Reskrim Wanasari