Lebih lanjut Mansur menyampaikan bahwa untuk dana kampanye sesuai dengan pembatasan dana kampanye maksimal Rp11 miliar.
Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye secara umum mulai dari Rp75 juta hingga Rp750 juta dan tidak boleh melebihi angka tersebut.
“Kami selalu ingatkan agar tidak melebihi batas yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegas Mansur***
Artikel Terkait
Ini Logistik Pilkada Serentak 2024 yang Pertama Diterima KPU Kota Tegal
KPU Kota Tegal Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Kontestan Pilkada 2024! Berikut Urutannya
Logistik Pilkada 2024 Kembali Datang! Segini Jumlah Tinta yang Diterima KPU Kota Tegal
Pelamar KPPS Pilkada Kota Tegal Membludak! Begini Penjelasan Komisioner KPU Setempat
Lagi! KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, Wilayah Ini Jadi Sasarannya