Sementara itu ditempat yang sama Komisioner Bawaslu Kota Tegal Sukristo mengatakan berdasarkan PKPU 13/2024, persoalan pembersihan menjadi domainnya KPU.
Bawaslu, kata Sukristo sifatnya hanya support sistem. Selanjutnya, selama tiga hari masa tenang, pihaknya akan mengefektifkan sterilisasi dari APK.
"Kita juga memberikan imbauan kepada masing-masing tim pemenangan paslon untuk bisa menurunkan APK secara mandiri,"terang Sukristo.
Sampai hari ini, sambungnya, ada sejumlah masukan terkait dengan APK yang berada di jalan-jalan besar.
Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memberikan imbauan kepada vendor agar menurunkan APK tersebut.
"Alhamdulillah, ada respon baik dari beberapa vendor yang menurunkan APK secara mandiri. Meskipun ada sebagian lainnya yang belum melepas,"katanya.
Sehingga, menurutnya, KPU akan membersihkan APK yang belum diturunkan baik oleh paslon maupun vendor.***
Artikel Terkait
KPU Kota Tegal Ajak Pemilih Muda Berpartisipasi dalam Pilkada Lewat Nonton Bareng Film 'Tepatilah Janji'
Pemungutan Suara Pilkada 2024 Kian Dekat, KPU Kota Tegal Gelar Simulasi
KPU Kota Tegal Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara, Segini Upah Warga Perlembarnya
KPU Kota Tegal Gelar Debat Terbuka Kedua, Paslon Wali Kota Kembali Sampaikan Visi Misi
KPU Kota Tegal Nyatakan Logistik Pemilukada Serentak Siap! 24 November 2024 Mulai Bergeser Ke Empat Kecamatan