H-1 Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tegal Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak! Segini Jumlahnya

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 17:50 WIB
KPU Kota Tegal bersama Pj Wali Kota, Forkopimda dan Bawaslu melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak (Dok/Vimanews.id)
KPU Kota Tegal bersama Pj Wali Kota, Forkopimda dan Bawaslu melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-H-1 Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tegal melakukan pemusnahan 2.956 surat suara yang lebih dan rusak.

Pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (26/11/2024).

Hadir dalam pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Ketua Bawaslu Fazan Hamid dan perwakilan Forkopimda. 

Baca Juga: Ditengah Guyuran Hujan KPU Kota Tegal Sukses Gelar Sholawat dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan surat suara yang dinyatakan lebih dan rusak. 

Jumlah total keseluruhan sebanyak 2.956 surat suara.

Untuk surat suara pemilihan gubernur 538 lembar, terdiri dari surat suara lebih 454 lembar dan surat suara yang rusak 84 lembar.

Baca Juga: Tertuang Dalam Berita Acara, PPK Empat Kecamatan Terima Logistik Pilkada Serentak 2024 Dari KPU Kota Tegal

Dan untuk pemilihan wali kota berjumlah 2.418 lembar, terdiri dari surat suara lebih 2.187 rusak dan surat suara rusak 231 lembar.

"Surat suara yang dimusnahkan hari ini baik lebih atau rusak, baik pemilihan gubernur atau wali kota, jumlahnya ada 2.956 lembar," ujar Karyudi.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid menyampaikan pihaknya hadir untuk memastikan dan mengawasi proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal. 

Baca Juga: Jelang Masa Tenang!KPU Kota Tegal Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024

Pasalnya pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1.519 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Kota Tegal Nomor 109 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X