Dalam penjelasannya bahwa KPU harus melakukan pemusnahan sisa surat suara pada H-1 pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Kami hadir untuk memastikan dan mengawasi, dari apa yang sudah kami saksikan bersama, bahwa KPU Kota Tegal telah melaksanakan sesuai aturan,"jelas Fauzan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, telah mengikuti jalannya proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak bersama desk pilkada, bawaslu dan perwakilan forkopimda.
Harapannya kata Pj Wali Kota hal ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses Pilkada yang akan dilaksanakan sudah dilalui dengan persiapan yang matang, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara Pilkada.***
Artikel Terkait
KPU Kota Tegal Gelar Debat Terbuka Kedua, Paslon Wali Kota Kembali Sampaikan Visi Misi
KPU Kota Tegal Nyatakan Logistik Pemilukada Serentak Siap! 24 November 2024 Mulai Bergeser Ke Empat Kecamatan
Jelang Masa Tenang!KPU Kota Tegal Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024
Tertuang Dalam Berita Acara, PPK Empat Kecamatan Terima Logistik Pilkada Serentak 2024 Dari KPU Kota Tegal
Ditengah Guyuran Hujan KPU Kota Tegal Sukses Gelar Sholawat dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai