H-1 Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tegal Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak! Segini Jumlahnya

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 17:50 WIB
KPU Kota Tegal bersama Pj Wali Kota, Forkopimda dan Bawaslu melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak (Dok/Vimanews.id)
KPU Kota Tegal bersama Pj Wali Kota, Forkopimda dan Bawaslu melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak (Dok/Vimanews.id)

Dalam penjelasannya bahwa KPU harus melakukan pemusnahan sisa surat suara pada H-1 pelaksanaan Pilkada Serentak.

"Kami hadir untuk memastikan dan mengawasi, dari apa yang sudah kami saksikan bersama, bahwa KPU Kota Tegal telah melaksanakan sesuai aturan,"jelas Fauzan. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, telah mengikuti jalannya proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak bersama desk pilkada, bawaslu dan perwakilan forkopimda.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Nyatakan Logistik Pemilukada Serentak Siap! 24 November 2024 Mulai Bergeser Ke Empat Kecamatan

Harapannya kata Pj Wali Kota hal ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses Pilkada yang akan dilaksanakan sudah dilalui dengan persiapan yang matang, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara Pilkada.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X