Ketua IKASMA Tegal Tafakurrozak Beri Apresiasi Polda Jateng Usai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Dokter Risma Aulia Lestari

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 18:33 WIB
Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMA) Tegal Dr Tafakurrozak (Dok/Vimanews.id)
Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMA) Tegal Dr Tafakurrozak (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anastesi Undip dokter Aulia Risma Lestari.

Ketiga tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari tersebut adalah Kaprodi dan senior korban.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Ikasma) Tegal, DR Tafakurrozak mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari.

Baca Juga: Tiga Wisata Pantai di Tulungagung yang Sayang Untuk Dilewatkan Di Musim Liburan Akhir Tahun

Tafakurrozak menilai, Polda Jateng telah bekerja secara baik dan tegas.

Dia pun berharap, kasus itu dapat sesegera mungkin diajukan ke pengadilan secara transparan. 

"Sesegera mungkin dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan diajukan ke pengadilan secara transparan, akuntabel dan memenuhi keadilan masyarakat atau pihak keluarga korban," ujar Rozak sapaan akrab Tafakurrozak, Selasa (25/12/2024).

Baca Juga: Sambut Nataru! Seperti Ini Dekorasi di Stasiun Stasiun Wilayah Daop 4 Semarang

Selain kepada Polda Jateng, Rozak juga memberikan apresiasi atas kinerja penasihat hukum keluarga korban, yakni Misyal Achmad.

Rozak juga mengatakan sangat setuju dengan dibentuknya Taske Force atau Satgas Pemberantasan Bullying.

Sehingga penegakan hukum atau law enforcement dapat dilakukan dalam satu atap koordinasi secara cepat, tepat transparan dan optimal.

Baca Juga: Pastikan Perayaan Natal di Kota Tegal Berjalan Lancar Aman dan Kondusif, Pj Wali Kota Beserta Forkopimda Lakukan Ini

"Kami berharap nantinya bisa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Mengingat para pelaku bullying selama ini merupakan pemilik modal yang cukup besar," terang Rozak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X