Ketua IKASMA Tegal Tafakurrozak Beri Apresiasi Polda Jateng Usai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Dokter Risma Aulia Lestari

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 18:33 WIB
Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMA) Tegal Dr Tafakurrozak (Dok/Vimanews.id)
Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMA) Tegal Dr Tafakurrozak (Dok/Vimanews.id)

Karena lanjut Rozak, ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka sudah sepantasnya segera dilakukan penahanan kepada para tersangka.

Menurut Rozak dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama. 

"Karena para dokter tersangka tersebut berprofesi sebagai ASN, alangkah baiknya juga di tambahkan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal TPPU karena secara sengaja melakukan pungutan liar dan gratifikasi,"ungkap Rozak.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (24/12/2024), Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari. 

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Gedung Baru Rawat Inap VVIP dan VIP RSUD Kardinah, Pj Wali Kota Sebut Sudah Sesuai Target

Ketiga tersangka itu adalah TEN selaku Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA senior korban di program anestesi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X