Karena lanjut Rozak, ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka sudah sepantasnya segera dilakukan penahanan kepada para tersangka.
Menurut Rozak dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.
"Karena para dokter tersangka tersebut berprofesi sebagai ASN, alangkah baiknya juga di tambahkan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal TPPU karena secara sengaja melakukan pungutan liar dan gratifikasi,"ungkap Rozak.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (24/12/2024), Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka itu adalah TEN selaku Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA senior korban di program anestesi.***
Artikel Terkait
Dr Tafakurrozak Bantu Warga Korban Banjir Di Kota dan Kabupaten Tegal
Dr Tafakurrozak Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum IKBT BA Jabodetabek 2022-2027
Ketua IKBT BA Tafakurrozak Ikut Melepas Warga Tegal Mudik Gratis
Buka Tegal Expo Campus Ketua Ikasma Tegal Dr Tafakurrozak :Jangan Minder, Pilihlah Perguruan Tinggi Dengan Hati Nurani
Dr Tafakurrozak Berharap Siswa Siswi SMA Negeri 1 Tegal Tak Hanya Pintar dan Cerdas Tapi Memiliki Hati yang Baik