Libur Natal 2024! Polisi di Kota Tegal Perketat Pengamanan di Objek Wisata Pantai

Photo Author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 21:19 WIB
Personel Polres Tegal Kota sedang memberikan imbauan kepada wisatawan (Dok/Vimanews.id)
Personel Polres Tegal Kota sedang memberikan imbauan kepada wisatawan (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Di masa libur Natal sejumlah objek wisata di wilayah Kota Tegal tak luput dari pengamanan ketat personel yang tergabung dalam operasi lilin candi 2024.

Hal tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan kondusifitas wilayah selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tujuan sipwe di obyek wisata pada libur natal ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. 

Baca Juga: Usai Terbukti Berikan Klaim Palsu Soal Ransomware BRI, Nitizen Rujak Mr Bert

Karena sebagian besar masyarakat mengisi waktu liburannya ke tempat wisata, seperti wisata pantai yang ada di Kota Tegal.

Kabagops Kompol Nur Cholis mengungkapkan, pengetatan keamanan di sejumlah obyek wisata ini merupakan langkah antisipasi dalam menghadapi lonjakan volume pengunjung.

"Selain menempatkan personel pengamanan. Polsek jajaran juga kita instruksikan untuk meningkatkan patroli ke obyek wisata maupun pusat keramaian warga di wilayah masing-masing," ujar Nur Cholis, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Ini Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Nur Cholis mengatakan, pihaknya sudah menempatkan personel Polres Tegal Kota di seluruh obyek wisata. Seperti Pantai Alam Indah, Pulo Komodo, Pulo Kodok, Batamsari dan Pantai Muarareja.

Menurutnya, selama Ops Lilin Candi 2024, jajarannya pun turut menyiapkan pos pengamanan jalur dan lokasi wisata. 

Hal ini untuk memastikan kondusivitas kamtibmas selama libur Nataru.

Baca Juga: Anggota DPR -MPR RI A Fikri Faqih Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Begini Penjelasannya!

"Para personel sudah kita instruksikan untuk berkoordinasi dengan pengelola obyek wisata. Sehingga mereka dapat menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas,”imbuhnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X