PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Wahyudin Noor Aly: Kebijakan Perpajakan yang Berkeadilan

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 11:17 WIB
Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly saat Sosialisasi 4 Pilar di Ponpes Bustanul Faah Brebes (Istimewa)
Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly saat Sosialisasi 4 Pilar di Ponpes Bustanul Faah Brebes (Istimewa)

Kenaikan tarif PPN untuk barang mewah akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas ruang fiskal bagi program-program kesejahteraan rakyat,” tambah Goyud.

Selain itu, Goyud menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut Goyud, sila ke-5 adalah landasan moral yang mengarahkan kebijakan perpajakan untuk menciptakan keadilan sosial melalui distribusi beban yang proporsional. 

Baca Juga: Prabowo Usung Sekolah Rakyat yang Dulu Buat Kalangan Ningrat Kini Untuk Keluarga Tak Mampu

Keadilan sosial, kata Goyud bukan hanya jargon, tetapi prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan, termasuk di sektor perpajakan. 

"Pajak adalah bentuk gotong royong modern. Dengan kontribusi lebih besar dari kelompok ekonomi atas, Pemerintah dapat membangun program kesejahteraan yang berdampak luas bagi rakyat," jelas Goyud yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Amanat Nasional.

Goyud juga memuji inisiatif Pemerintah yang melengkapi kebijakan ini dengan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. 

Baca Juga: Audiensi Persiapan Pelantikan HIPSI Kabupaten Tegal dan Festival Durian Jatinegara

"Stimulus tersebut dirancang untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta dunia usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya,"

Kebijakan ini, lanjutnya membuktikan keberpihakan kepada masyarakat kecil dan menengah. 

"Dengan memusatkan kenaikan pajak pada kelompok ekonomi atas, Pemerintah mampu melindungi daya beli masyarakat bawah sekaligus memperkuat sektor usaha yang menjadi pilar ekonomi nasional,” jelas Goyud.

Baca Juga: Mengawali Tahun 2025! PLN UP3 Tegal Beri Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

Lebih lanjut, Goyud menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah terhadap pengusaha ritel nakal yang memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen pada barang atau jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

“Pemerintah perlu menindak tegas pengusaha ritel yang memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen pada barang atau jasa yang tidak ada hubungannya dengan kenaikan PPN tersebut. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang berkeadilan benar-benar diterapkan dan tidak membebani masyarakat bawah,” tegas Goyud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X