Begini Kata Ketua RW 06 Kelurahan Panggung Kota Tegal Tentang Sosok Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Rp 60 Miliar

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 14:42 WIB
Rumah Muhammad Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tegal yang tampak sepi (Dok/Vimanews.id)
Rumah Muhammad Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tegal yang tampak sepi (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Suasana rumah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crud palm oil (cpo) senilai Rp 60 Miliar di Kota Tegal terlihat sepi tanpa aktivitas, Senin (14/4/2025).

Rumah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg 26 Nomor 25 Rt 09 Rw 06 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Berdasarkan informasi yang didapat Vimanews.Id dari Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur secara administratif atau KTP Muhammad Arif Nuryanta (MAN) masih tercatat sebagai warga Kota Tegal.

Baca Juga: Skandal Suap CPO! Segini Jumlah Uang yang Diduga Diterina Tiga Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas

Ketua RW 06 Kelurahan Panggung Sugeng Santoso mengatakan MAN sering pulang ke rumahnya tersebut.

MAN,kata Sugeng pulang biasanya seminggu sekali pada akhir pekan.

Dia mengaku sering bertemu MAN di Masjid Baitul Hidayah Tegal saat salat Jumat dan salat Maghrib.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bongkar Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Masjid Baitul Hidayah tersebut berada beberapa langkah dari rumah MAN.

"Seminggu sekali kalau salat Jumat atau salat magrib ketemu di masjid, tapi hanya salaman tidak pernah ngobrol," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan MAN termasuk warga yang sering berbaur dengan para tetangga. Bahkan sering ikut kerja bakti.

Baca Juga: Ini Manfaat Creambath Menurut Pemilik Lu1 Salon n Spa! Salah Satunya Memperkuat Helaian Rambut

Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di rumah MAN, Minggu pagi (13/4/2025), Sugeng mengaku tidak tahu secara pasti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X