Kejaksaan Agung Bongkar Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 10:31 WIB
Kejagung tetapkan tiga hakim sebagai tersangka setelah  diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. (Istimewa)
Kejagung tetapkan tiga hakim sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. (Istimewa)

 

Vimanews.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka usai diduga memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka itu diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Qohar mengungkap awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng tersebut. Tiga hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. 

Baca Juga: Ini Manfaat Creambath Menurut Pemilik Lu1 Salon n Spa! Salah Satunya Memperkuat Helaian Rambut

3 tersangka hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Qohar menyebut, kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk 'mengurus' perkara kliennya.

Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Dadakan, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Sisi Lakukan Kunjungan ke Akmil Mesir

Qohar mengklaim, Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas. 

Permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Anniversary Ke 20 KOTeg’s!Ini Pesan Dedy Yon Supriyono Pada Pencinta King

Qohar menuturkan Ariyanto Bahri pun menyetujui permintaan Arif Nuryanta, seraya menyebut M Arif Nuryanta menunjuk 3 orang hakim sebagai majelis hakim perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X