Ternyata! NF Koordinator Jemaah Haji Ilegal yang Diamankan Polres Bandara Soetta Itu Anggota DPRD Kota Tegal

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 16:56 WIB
Potret Gedung DPRD Kota Tegal yang salah satu ruangnya digunakan sebagai tempat pelepasan jemaah haji ilegal (Dok/Vimanewa.id)
Potret Gedung DPRD Kota Tegal yang salah satu ruangnya digunakan sebagai tempat pelepasan jemaah haji ilegal (Dok/Vimanewa.id)

 

 

Vimanews.id-Sebanyak 36 jemaah haji ilegal diamankan petugas Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Senin (5/5/2025).

Ke 36 jemaah haji ilegal tersebut berasal dari Tegal,Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta

Puluhan jemaah haji ilegal itu membayar dengan biaya mulai dari Rp 139 juta hingga Rp 175 juta.

Baca Juga: Empat Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Di Sidang Tipiring! Hakim Putuskan Sanksi Rp 5 Juta

Salah satu terduga pelaku NF (40) yang merupakan pemimpin rombongan dan penyelenggara haji ilegal itu sedang diperiksa pihak Polres Bandara Soetta

NF juga merupakan anggota DPRD Kota Tegal dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN).

Kebenaran kabar tersebut telah dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, kakak kandung dari NF, Ely Farisati, dan rekan sesama anggota DPRD Tengku Rayhan Makarim.

Baca Juga: Akad Nikah Digelar Private, Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menjadi Pasangan Suami Isteri

"Benar. NF anggota DPRD Kota Tegal, dan juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal," kata Tengku Rayhan melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/5/2025).

Namun demikian, Tengku Rayhan yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Amanat Persatuan PAN DPRD Kota Tegal enggan menanggapi kasus yang menimpa rekannya tersebut.

"Untuk keterkaitan dengan masalah yang menimpa, saya belum bisa komentar. Karena masalah ini masih dicari tahu kebenarannya,"ungkap Rayhan. 

Baca Juga: Empat Gapura Selamat Datang Kota Tegal Dibongkar, Begini Penjelasan Plt Kepala DPUPR

Kakak dari NF, Ely Farisati juga membenarkan NF yang sedang diperiksa oleh Polresta Bandara Soetta adalah adik kandungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X