Lakukan Tinjauan Ke Pujasera Jalan Melati, Begini Penjelasan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Terkait Sejumlah Perbaikan

Photo Author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 21:42 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mencicipi sempolan yang dijual di Pujasera Jalan Melati Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mencicipi sempolan yang dijual di Pujasera Jalan Melati Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melakukan tinjauan ke Pujasera Jalan Melati Kota Tegal, Rabu (14/5/2025).

Didampingi Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainah dan Sekda, Dedy Yon Suriyono juga sempat mencicipi aneka jajanan yang ada.

Bahkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sempat mencoba memasak jajanan tersebut.

Baca Juga: Terlibat Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Ilegal, DPP PAN Belum Beri Sanksi NF Anggota DPRD Kota Tegal

Usai melakukan tinjauan Dedy Yon menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan pemasangan lampu penerangan di Pujasera Jalan Melati.

Kemudian, pihaknya kata Dedy Yon juga kan memperbaiki paving blok agar semuanya rata serta memperbaiki secara total drainase agar tidak terjadi sumbatan pada pembuangan air.

"Kebersihannya harus dijaga sehingga drainasenya yang akan kita perbaiki secara total  pembuangan airnya tidak terganggu oleh sumbatan sampah. Dan tidak menimbulkan lalat yang menggangu para pedagang dan pembeli," ujar Dedy Yon.

Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Kota dan UPPD Samsat Kota Tegal Gelar Razia Gabungan

Selain itu, lanjut Dedy Yon, pihaknya akan menambah satu toilet lagi serta membangun mushola.

Kepada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Wali Kota Tegal berharap untuk dapat memasang papan plang Pujasera Melati agar masyarakat dapat mengetahui dengan mudah.

Terkait adanya oknum yang memperjualbelikan lokasi dagang, Dedy Yon menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Baca Juga: Tinjau Lokasi Ledakan Amunisi di Garut, Dedi Mulyadi Ungkapkan Rasa Empati Terhadap Keluarga Korban Tewas

Dedy Yon menjelaskan bahwa para PKL Pujasera Melati sudah berada dalam naungan Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal. 

"Jadi tidak boleh ada oknum-oknum tertentu. Mereka berdagang tidak boleh diganggu apalagi diminta-minta yang bukan haknya," tegas Dedy Yon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X