Gelar Forum Konsultasi Publik, RSUD Kardinah Kota Tegal Sampaikan Update Kebijakan Pelayanan Pasien JKN

Photo Author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:55 WIB
Potret Kegiatan Forum Komunikasi Publik RSUD Kardinah (Dok/Vimanews.id)
Potret Kegiatan Forum Komunikasi Publik RSUD Kardinah (Dok/Vimanews.id)

Salah satunya, sesuai regulasi, ada 144 penyakit yang dulu tercover rumah sakit, kini dikembalikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ujarnya. 

Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dr. Lenny Herlina Herdha Santi menambahkan 144 penyakit dimaksud itu harus selesai di FKTP. 

"Namun, jika memang diperlukan ataupun ada kendala dalam penanganannya baik teknis, sarpras, obat-obatan maupun lainnya maka tetap bisa di rujuk ke Rumah Sakit,"tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X