Vimanews.id-DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (22/7/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kota Tegal menyetujui penetapan Raperda yang digelar di gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (22/7/2025).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin dan Wasmad Edi Susilo serta dihadiri oleh Wali Kota, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Sebelumnya anggota DPRD telah melaksanakan pembahasan dengan tim terhadap Raperda Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Bantah Gosip Jadi Orang Ketiga, Irirs Wulur Ungkap Tak Segan Ambil Jalur Hukum
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tegal yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyampaikan setelah dilaksanakan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Diketahui bahwa sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 (audited BPK), Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan Rp1.174.280.662.768 terealisasi sebesar Rp1.122.121.262.629 atau 95,56 persen.
Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp424.650.739.768, terealisasi sebesar Rp378.523.689.946
Baca Juga: Viral! Di Mempawah Kalimantan Barat,Emak Emak Adu Mulut dengan Satpol PP Soal Ini
Atau 89,14 persen, dan Pendapatan Transfer yang semula dianggarkan Rp749.629.923.000, terealisasi sebesar Rp743.597.572.683 atau 99,20 persen
Artikel Terkait
Dua Raperda Disetujui DPRD Kota Tegal Untuk Dibahas
Bupati Tegal Dukung Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga
Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda
DPRD Kota Tegal Akan Segera Tetapkan Raperda TJSLP dan Ketahanan Keluarga
DPRD Kota Tegal Sapakat Lanjut Bahas Raperda RPJMD 2025-2029