16 Pegawai Negeri Sipil Pemkot Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Wali Kota Sampaikan Ini

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 08:30 WIB
Penyerahan SK Purna Tugas oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (Dok/Prokompim)
Penyerahan SK Purna Tugas oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (Dok/Prokompim)

6. Eko Setiaji Pengemudi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Bahas Gencatan Senjata,Pemimpin Thailand dan Kamboja Bertemu di Malaysia

7. Tri Yulianingsih Pengadministrasi Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

8. Moh. Iman Tuchari Pramu Bakti Bagian Umum Setda

9. Agus Yulihartono Pengadministrasi Umum Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan

Baca Juga: Viral Dugaan Rumah Warga di Pasuruan Terimbas Parkir Liar Penonton Sound Horeg

10. Heri Purwana, S.Pd Guru Ahli Madya SMP N 10 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

11. Darwati, S.Pd Guru Ahli Muda SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

12. Basuki Pramu Bakti SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2025 Telah Usai, Tercatat 1.780 Pelanggaran!Ini Penjelasan Kasi Humas Polres Tegal Kota

13. Satini, S.Pd Guru Ahli Madya SMP N 17 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

14. Siti Hasanah, S.Pd Guru Ahli Muda SMP N 18 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

15. Dra. Heru Binarti Astuti Guru Ahli Madya SMP N 19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

16. Asih Yuliani, S.Pd Guru Ahli Muda SDN Tegalsari 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Selain penyerahan SK Purna Tugas pada Apel tersebut Wali Kota juga menyerahkan secara simbolis, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang naik pangkat per 1 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X