Waspada Narkotika Melalui Cairan Vape, BNNK Tegal Razia Beberapa Vapor Store

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:17 WIB
BNNK Tegal Saat Razia Vapor Store (Dok/Humas BNNK Tegal)
BNNK Tegal Saat Razia Vapor Store (Dok/Humas BNNK Tegal)

 

Vimanews.id-BNNK Tegal melakukan edukasi sekaligus pengambilan sampel beberapa e-liquid (cairan vape) untuk dilakukan uji laboratorium dari beberapa tempat penjualan ( vapor store ) di wilayah Kota Tegal beberapa waktu lalu. 

Hal terkuak dalam release BNNK Tegal yang diterima redaksi vimanews.id,Rabu Siang (27/8/2025).

BNNK Tegal melakukan edukasi dan pengambilan sampel e-liquid sebagai upaya kontroling atau pengawasan terhadap modus operandi peredaran gelap narkotika yang semakin beranekarupa. 

Baca Juga: Indosat Berkolaborasi Dengan Erafone dan Oppo Gelar Festival Belanja, Salah Satunya di Kota Tegal

Kepala BNNK Tega Nasrudin mengatakan pihaknya

Hari ini, rabu, 27 Agustus  2025 telah mengirimkan hasil sampel dari beberapa e-liquid untuk di uji laboratorium guna mengetahui kandungannya.

"Apakah dari sampel yang kami uji, ada terdapat kandungan zat yang berbahaya ( etomidate ) atau narkotika didalamnya, hal ini merujuk kepada seruan dari BNN di level pusat terkait dengan indikasi zat berbahaya yang terkandung dalam e-liquid,"ujar Nasrudin.

Baca Juga: Danantara Indonesia Siapkan SDM Berdaya Saing Global, Hasil Kerja Sama dengan Organisasi Pendidikan Terbaik di Dunia

Seruan BNN Pusat tersebut, lanjutnya tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor: B/2963/VIII/KA/IR.04.05/2025/BNN tanggal 20 Agustus 2025 perihal Kewaspadaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui Rokok Elektrik/Vape.

"Etomidate (sejenis obat penenang / obat bius) sering dikombinasikan dengan narkotika sintetis," imbuhnya.

Zat tersebut menurut Nasrudin juga ditemukan sebagai kontaminan dalam pasokan narkotika golongan 1 jenis heroin yang dapat menyebabkan overdosis.

Baca Juga: Polytron Luxia Pro i5:Laptop Lokal dengan Performa Handal, Segini Harganya!

"Gejalanya penurunan kesadaran dengan kondisi pernapasan yang melambat dan dangkal ( hipoventilasi ), penumpukan cairan dalam paru- paru, kerusakan hati dan overdosis sehingga dampaknya sangat berbahaya," jelas Nsrudin. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X