Lebih lanjut Dedy Yon menyampaikan untuk memperbarui data kependudukan, Pemkot melibatkan DPRD, BPN, dan Disdukcapil. Semua dokumen warga akan diperbaharui pasca pemekaran.
"Perubahan itu mencakup akta kelahiran, kartu keluarga, KTP hingga akta kematian sehingga administrasi warga tetap tertib dan teratur,"imbuhnya
Dedy Yon menargetkan pemekaran selesai 2 hingga 2,5 tahun, sehingga pada 2027 atau 2028 Kota Tegal sudah resmi punya 35 kelurahan baru.
Baca Juga: Wali Kota Tegaskan Disiplin ASN dan OPD dalam Apel Pagi Pemkot Tegal
Ia memastikan sebelum Pemilu seluruh proses selesai. Aset dan lahan untuk kantor kelurahan baru juga sudah diinventarisir pemerintah.
"Setiap kantor kelurahan baru akan dibangun di lokasi strategis, berada di pinggir jalan dengan luas lahan sekitar 2.000 meter persegi,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Meriah!Mintaragen Culture Carnival Dibuka Wali Kota Tegal,Cek Ragam Kegiatannya
Hadirkan Semangat Baru dalam Birokrasi,Wali Kota Tegal Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kompak!Wali Kota Tegal dan Kapolres Blusukan Pos Kamling,Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Kota
Jadi Pembina Apel Hari Ulang Tahun ke 80 Palang Merah Indonesia, Wali Kota Tegal Minta Pengurus PMI Perhatikan Suplai dan Permintaan Darah
Wali Kota Tegal Harap APINDO Jadi Mitra Strategis dalam Mendorong Ekonomi, Investasi, dan Lapangan Kerja