Pesan singkat itu menyebut tawaran ‘tali asih’ jika penghuni bersedia meninggalkan rumah dalam waktu tertentu.
“Padahal ASN tak berwenang menawarkan imbalan. Tugasnya memastikan hukum berjalan, bukan jadi perantara,” tegasnya.
Menurut Guslam, laporan ini bukan mempersoalkan siapa pemilik sertifikat, tapi bagaimana proses hukum dilanggar.
Baca Juga: Optimisme 77,5 Persen untuk Bupati Paramitha Widya Kusuma, Benarkah Semua Warga Brebes Merasakannya?
Ia menilai, tindakan pengosongan dan pembongkaran tanpa putusan tetap telah melanggar asas keadilan hukum warga.
“Ini soal hak warga kecil yang tidak punya kuasa. Negara harus hadir melindungi, bukan membiarkan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemagaran Rumah di Kota Tegal, Pemilik Sah Amankan Tanah 383 m² yang Dibeli 2004 dari Penghuni Lama
Kasus Sengketa Rumah di Jalan Salak 2, Warga Kraton Mengadu ke DPRD Kota Tegal Cari Keadilan