Viral di TikTok! Parkir Alun-Alun Kota Tegal Rp30 Ribu Tanpa Karcis, Dishub Pastikan Bukan Petugas Resmi dan Siap Tindak Tegas

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Informasi tarif parkir di Kota Tegal insert bawah pemalak parkir Rp 30 ribu yang viral (Dok/Vimanews.id)
Informasi tarif parkir di Kota Tegal insert bawah pemalak parkir Rp 30 ribu yang viral (Dok/Vimanews.id)

Menurut Ading, masyarakat yang menemui pungutan tanpa karcis diminta segera memfoto atau merekam bukti untuk dilaporkan.

Laporan bisa dikirim langsung ke Dishub Kota Tegal atau Polres Tegal Kota agar tindakan dapat diambil dengan cepat.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif resmi parkir mobil di Kota Tegal hanya Rp3.000 dan bus Rp10.000 per kendaraan.

Baca Juga: Lebih Lucu dan Penuh Aksi, Film Agak Laen 2: Menyala Pantiku Sajikan Petualangan Detektif Gagal di Panti Jompo

Tarif resmi tersebut juga terpampang di jalan-jalan utama, termasuk di depan Masjid Agung dan sekitar Alun-Alun Kota Tegal.

Pemerintah berkomitmen menata parkir agar Kota Tegal tetap ramah bagi wisatawan dan bebas dari pungutan liar yang merugikan warga.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan wisatawan punya kesan positif saat berkunjung ke Kota Tegal,” tutup Ading.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X