Menurut Ading, masyarakat yang menemui pungutan tanpa karcis diminta segera memfoto atau merekam bukti untuk dilaporkan.
Laporan bisa dikirim langsung ke Dishub Kota Tegal atau Polres Tegal Kota agar tindakan dapat diambil dengan cepat.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif resmi parkir mobil di Kota Tegal hanya Rp3.000 dan bus Rp10.000 per kendaraan.
Tarif resmi tersebut juga terpampang di jalan-jalan utama, termasuk di depan Masjid Agung dan sekitar Alun-Alun Kota Tegal.
Pemerintah berkomitmen menata parkir agar Kota Tegal tetap ramah bagi wisatawan dan bebas dari pungutan liar yang merugikan warga.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan wisatawan punya kesan positif saat berkunjung ke Kota Tegal,” tutup Ading.***
Artikel Terkait
IPHI Kota Tegal Terjemahkan Alquran ke Bahasa Tegal, Perpaduan Iman dan Budaya
Pernikahan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Jadi Perbincangan Hangat, Baliho Ucapan Selamat Bermunculan
Pemkot Tegal Gelar Rakor PKP 2025, Bahas Strategi Pengendalian dan Evaluasi APBD
Konser Setia Band di Kota Tegal Ricuh, Satu Penonton Diamankan Petugas
Semarak Amazing Tegal, Inovasi Pemkot Hadirkan Hiburan dan Layanan Kependudukan untuk Warga