Sementara itu menaggapi maraknya tiang provider ilegal, Camat Margadana Ary Budi Wibowo yang hadir dalam reses itu membenarkan kondisi tersebut dan menyebut laporan warga terus masuk.
“Banyak aduan masuk hari Rabu, 3 Desember 2025. Setelah kami cek, memang masih banyak provider mendirikan tiang tanpa izin,” ungkap Ary.
Ary menegaskan pihaknya siap mengambil langkah tegas jika perusahaan tidak kooperatif dalam mengurus perizinan sesuai aturan.
“Kalau belum ada izin ya minimal harus mengajukan dulu. Kami akan bersurat ke DPUPR dan Satpol PP,” kata Ary.
Ia menyebut penertiban seperti yang pernah dilakukan di Kalinyamat Kulon bisa kembali diterapkan di wilayah Margadana.***
Artikel Terkait
Lewat Reses DPRD Kota Tegal:Bagas Buka Jalur PIP, Prioritaskan Stunting, dan Dorong UMKM Ekspor
Reses DPRD Kota Tegal, Ketua Komisi 2 Zaenal Nurohman Dorong Jaminan Sosial bagi Pekerja Nonformal
Lewat Reses DPRD Kota Tegal, Tengku Rayhan Tampung Aspirasi Warga Tunon dan Dorong Solusi Infrastruktur serta Pemberdayaan Ekonomi
Reses DPRD Kota Tegal di Tegalsari, Eko Susanto Soroti Pelayanan dan Infrastruktur
Ratusan Warga Hadiri Reses Anggota DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad!RTLH dan Tanggul Jadi Prioritas Utama