Gelar Reses di Kota Tegal, Anggota DPR RI Agung Widyantoro Bagikan Ribuan SK Nominasi PIP

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:03 WIB
Anggota DPR RI Agung Widyantoro (Tengah) bersama orang tua siswa penerima SK  Nominasi.PIP serta dr Dewa Taruna Nugraha  dan Anggota DPRD Kota Tegal Setioko (kemeja putih) (Dok/Vimanewa.id)
Anggota DPR RI Agung Widyantoro (Tengah) bersama orang tua siswa penerima SK Nominasi.PIP serta dr Dewa Taruna Nugraha dan Anggota DPRD Kota Tegal Setioko (kemeja putih) (Dok/Vimanewa.id)

Penyaluran PIP lanjutnya, dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur reguler melalui sekolah dan jalur aspirasi anggota DPR.

Terkait alur pencairan, siswa yang lolos akan menerima SK Nominasi sebagai dasar untuk melakukan aktivasi rekening.

“Setelah menerima SK nominasi, orang tua wajib segera melakukan aktivasi agar bantuan bisa dicairkan,” kata Agung Widyantoro.

Baca Juga: Puncak Peringatan HKN Ke 61, Ratusan Insan Kesehatan Kota Tegal Kompak Ikuti Jalan Sehat

Aktivasi dilakukan dengan mendatangi sekolah untuk meminta surat keterangan aktif dari kepala sekolah.

Surat tersebut kemudian dibawa ke bank penyalur dengan melampirkan KTP orang tua, KK, serta membawa siswa penerima.

“Anaknya harus ikut dibawa ke bank karena itu menjadi salah satu syarat aktivasi rekening PIP,” jelasnya.

Baca Juga: Pelajar SMP Kota Tegal Antusias Ikuti Lomba Senam Anak Indonesia Hebat 2025

Setelah rekening aktif, dana bantuan PIP akan langsung masuk ke rekening masing-masing siswa.

Agung Widyantoro memperkirakan dana tahap kedua akan cair sekitar tanggal 26 setelah proses aktivasi selesai.

Tak lupa Agung Widyantoro mengingatkan siswa yang tidak melakukan aktivasi hingga tanggal 31 berpotensi tidak menerima bantuan.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Buka Festival Pesta Rasa & Talent Competition 2025

“Yang melalui jalur aspirasi kita upayakan lulus semua, kecuali yang tidak melakukan aktivasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.***



 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X