Penyaluran PIP lanjutnya, dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur reguler melalui sekolah dan jalur aspirasi anggota DPR.
Terkait alur pencairan, siswa yang lolos akan menerima SK Nominasi sebagai dasar untuk melakukan aktivasi rekening.
“Setelah menerima SK nominasi, orang tua wajib segera melakukan aktivasi agar bantuan bisa dicairkan,” kata Agung Widyantoro.
Baca Juga: Puncak Peringatan HKN Ke 61, Ratusan Insan Kesehatan Kota Tegal Kompak Ikuti Jalan Sehat
Aktivasi dilakukan dengan mendatangi sekolah untuk meminta surat keterangan aktif dari kepala sekolah.
Surat tersebut kemudian dibawa ke bank penyalur dengan melampirkan KTP orang tua, KK, serta membawa siswa penerima.
“Anaknya harus ikut dibawa ke bank karena itu menjadi salah satu syarat aktivasi rekening PIP,” jelasnya.
Baca Juga: Pelajar SMP Kota Tegal Antusias Ikuti Lomba Senam Anak Indonesia Hebat 2025
Setelah rekening aktif, dana bantuan PIP akan langsung masuk ke rekening masing-masing siswa.
Agung Widyantoro memperkirakan dana tahap kedua akan cair sekitar tanggal 26 setelah proses aktivasi selesai.
Tak lupa Agung Widyantoro mengingatkan siswa yang tidak melakukan aktivasi hingga tanggal 31 berpotensi tidak menerima bantuan.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Buka Festival Pesta Rasa & Talent Competition 2025
“Yang melalui jalur aspirasi kita upayakan lulus semua, kecuali yang tidak melakukan aktivasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Cuti Kampanye! Anggota DPR RI Agung Widyantoro dan Abdul Fikri Faqih Jadi Jurkam Paslon Wali Kota dan wakil Wali Kota Tegal Faruq - Ashim
Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro Sentuh Harapan Anak Kurang Mampu Lewat Program PIP dan KIP
Cegah Kekerasan di Perguruan Tinggi! Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro Ajak Civitas Akademika Lawan Intoleransi dan Bullying
Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro Suntik Semangat! Tim Sepak Bola Kota Tegal Siap Guncang Pra Porprov Jawa Tengah 2025