VIMANEWS.ID-Ratusan pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dikenai sanksi tilang selama Operasi Zebra Candi 2023. Terbanyak mereka yang kedapatan tidak memakai helm.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota AKP Mustakim, Rabub(20/9/2023) di Mapolres Tegal Kota.
Mustakim mengatakan operasi zebra candi 2023 telah berakhir pada 17 September 2023 lalu. Selama pelaksanaan, pihaknya telah menindak 571 pelanggar lalu lintas.
"Pelanggaran masih di dominasi tidak menggunakan helm dengan jumlah 270 pelanggar," kata Musrakim.
Kemudian, lanjutnya, penggunaan knalpot brong sebanyak 120 pelanggar dan pelanggaran lainnya sebanyak 47.
Pihaknya, kata Mustakim melakukan penindakan dengan tilang ETLE sebanyak 13 pelanggar dan manual 324. Selain itu, juga teguran sebanyak 234 pelanggar.
"Selama pelaksanaan operasi zebra candi 2023, kita memberikan sanksi tilang dengan ETLE dan manual. Kita juga memberikan teguran kepada pelanggar," ujarnya.
Sedangkan jumlah kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran paling banyak sepeda motor dengan jumlah 437 dan mobil 2 unit," tandasnya.
Dalam penindakan itu, sambung Kasatlantas, pihaknya menyita 327 barang bukti. Terdiri dari SIM sebanyak 23, STNK 185 dan kendaraan 119 unit.
Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan, selain melakukan penindakan, selama operasi zebra candi 2023, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat lainnya.
"Harapannya, kegiatan ini masyarakat akan semakin sadar untuk bisa tertib berlalulintas. Sehingga, nantinya dapat menekan angka kecelakaan," pungkasnya.