Vimanews.id-Polres Tegal Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang membawa senjata api dan senjata tajam.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sangir,Kota Tegal, Rabu (8/11/2023) pukul 03.30 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan pihaknya melakukan patroli dan menemukan pengendara dua sepeda motor berboncengan yang ciri cirinya sama dengan pelaku pencurian sepeda motor.
Lalu, saat kedua pelaku memasuki sebuah kos kosan di jalan Sangir, anggota satreskrim lalu melakukan pengintaian dan menangkap dua pelaku.
"Dua pelaku yang berada di atas sepeda motor berhasil kabur saat mengetahui ada anggota Kepolisian,"jelas Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis (9/11/2023).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Agus Hakim Hakiki (27) dan Alivin Maluvi (20). Keduanya merupakan warga Krangkeng Indramayu Jawa Barat
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polres Tegal Kota Guna Mendukung Operasi Mantap Brata 2023-2024
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sepeda motor beat bernopol G 2453 AEG, satu mata kunci T, kunci L dan kunci magnet.
Selain itu, sepucuk senjata api jenis FN Browning Hi power automatic cal 9, sebilah pisau sangkur dengan gagang putih serta 3 buah botol BBM jenis pertalite.
"Kedua pelaku diancam dengan pasal tindak pidana memiliki atau menggunakan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan pencurian dengan Pemberatan dan atau Percobaan Pencurian.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral, Ini Tujuannya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 363 Jo. Pasal 53 KUHPidana," pungkas AKBP Jaka Wahyudi.