Vimanews.id- Sepeda listrik saat ini banyak dijumpai di jalanan. Modelnya mirip sepeda biasa, ringan, tapi tanpa perlu dikayuh.
Sepeda listrik kini menjadi alat transportasi yang disukai mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan terkadang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
Oleh karena itu, Satuan Lalu lintas Polres Tegal Kota pun dengan tegas mengumumkan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di Jalan Raya.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu lintas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Gunarto menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Sesuai peraturan meteri perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Ini yang dilakukan Pemkot Tegal dan KPU Jelang Kirab Pemilu 2024
"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu," ujar Kasat, Rabu (8/11/2023) di ruang kerjanya.
Menurut Agus, merujuk Permenhub itu, maka sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Syarat untuk keselamatan, antara lain terdapat:
- Lampu utama Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang.
Baca Juga: Bassist GIGI, Thomas Ramdhan Keluhkan Tarif PAM yang Tak Wajar
Artikel Terkait
Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
Mulai Besok Selama Dua Pekan, Satlantas Polres Tegal Kota Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2023
Hati -Hati, Satlantas Polres Tegal Kota Mulai Gelar Operasi Zebra Candi 2023
Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Polres Tegal Kota Beri Sosialisasi Pendidikan Karakter dan Tertib Lalin
HUT Ke 68 Polantas, Satlantas Polres Tegal Kota Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Dan Paket Sembako