Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya, Seperti Ini Aturannya

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 09:22 WIB
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Gunarto, Larang Sepeda Listrik ddigunakan di Jalan Raya (Dok/Vimanews.id)
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Gunarto, Larang Sepeda Listrik ddigunakan di Jalan Raya (Dok/Vimanews.id)

- Alat pemantul cahaya di sebelah kiri dan kanan 

- Sistem rem berfungsi dengan baik 

- Klakson atau bel Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Raih Penghargaan Penataan Ruang Terbaik Kedua Se Jateng

- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. 

Menurut Agus, bukan cuma kelengkapan kendaraan saja, pengendara sepeda listrik sebelum melaju ke jalan juga wajib memenuhi berbagai syarat, yaitu:

- Menggunakan helm 

- Minimal berusia 12 tahun 

- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang 

Baca Juga: Kasus Kematian Ibu Dan Anak Di Subang, Mengenang Penjelasan Yosep Pasca Sukses Menghabisi Tuti Dan Amel

- Tidak boleh memodifikasi daya yang dapat meningkatkan kecepatan 

- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. 

Baca Juga: Benarkah Gunung Qof Ada di Indonesia? Begini Penjelasannya

" Wajib memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," tandas Agus. 

Lebih lanjut Agus menambahkan, untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.

Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X