- Alat pemantul cahaya di sebelah kiri dan kanan
- Sistem rem berfungsi dengan baik
- Klakson atau bel Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Raih Penghargaan Penataan Ruang Terbaik Kedua Se Jateng
- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Menurut Agus, bukan cuma kelengkapan kendaraan saja, pengendara sepeda listrik sebelum melaju ke jalan juga wajib memenuhi berbagai syarat, yaitu:
- Menggunakan helm
- Minimal berusia 12 tahun
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
- Tidak boleh memodifikasi daya yang dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Baca Juga: Benarkah Gunung Qof Ada di Indonesia? Begini Penjelasannya
" Wajib memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," tandas Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan, untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.
Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus.
Artikel Terkait
Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
Mulai Besok Selama Dua Pekan, Satlantas Polres Tegal Kota Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2023
Hati -Hati, Satlantas Polres Tegal Kota Mulai Gelar Operasi Zebra Candi 2023
Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Polres Tegal Kota Beri Sosialisasi Pendidikan Karakter dan Tertib Lalin
HUT Ke 68 Polantas, Satlantas Polres Tegal Kota Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Dan Paket Sembako