Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya, Seperti Ini Aturannya

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 09:22 WIB
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Gunarto, Larang Sepeda Listrik ddigunakan di Jalan Raya (Dok/Vimanews.id)
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Gunarto, Larang Sepeda Listrik ddigunakan di Jalan Raya (Dok/Vimanews.id)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X