Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal melaksanakan Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilu 2024, Rabu (6/12/2023) di North Beach Cafe.
Dalam sosialisasi tersebut KPU menjelaskan tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal Thomas Budiono pada PKPU No 20 Tahun 2023 terjadi beberapa perubahan aturan terkait Kampanye Pemilu.
"Salah satunya adalah tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang bisa dijadikan tempat kampanye. Namun hal tersebut memiliki ketentuan dan aturan-aturan tambahan yang harus dipatuhi," terang Thomas.
Di PKPU Nomor 20 Tahun 2023, untuk fasilitas atau tempat pendidikan dan pemerintah yang bisa menjadi tempat kampanye adalah perguruan tinggi. Seperti Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi dan Akademi Komunitas.
"Kampanye dilarang atau tidak boleh dilakukan di SMP, SMA, SMK ataupun SD," tandasnya.
Ditegaskan Thomas, ketentuan untuk dapat menyelenggarakan di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah diantaranya harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud.
"Harus ada ijin dari rektor, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, pimpinan tertinggi di tempat tersebut dan sejenisnya,"ujar Thomas.
Kemudian, lanjutnya, peserta kampanye yang hadir wajib tanpa atribut calon, seperti kaos, spanduk, banner, stiker atau atribut lainnya.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Terima Estafet Kirab Pemilu 2024, Berikut Rangkaian Kegiatannya
Ketentuan lain adalah hanya diperbolehkan untuk pertemuan terbatas dan tatap muka. Pelaksanaan hanyab hari Sabtu dan Minggu saja.
Sementara Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, sosialisasi terkait dengan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 perlu disampaikan.