Vimanews.id-Gedung mess pemadu lagu milik New Orange Karaoke Tegal yang mengalami kebakaran dan menewaskan enam orang ternyata tidak mempunyai Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Keberadaan jalur evakuasi dan tangga darurat mess yang mengalami kebakaran itu juga masih dipertanyakan.
Mess pemadu lagu milik New Orange Karaoke Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) pagi kemarin.
Belasan penghuni mess yang merupakan pekerja pemadu lagu (PL) New Orange Karaoke sempat terjebak di kamar mereka.
Korban kemudian berhasi dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai tiga yang dijebol paksa oleh petugas.
Kobaran api tak nampak, namun asap tebal memenuhi mess hingga gedung Karaoke New Orange yang berada disebelahnya.
Akibatnya enam orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2). Lima meninggal di tempat kejadian dan satu lainnya dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, gedung yang digunakan sebagai mess pekerja pemadu lagu New Orange Karaoke Tegal itu belum memiliki SLF.
Bahkan juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk Spa itu wajib dan krusial," jelas Heru, Selasa (16/1/2024).
Pasalnya, lanjut Heru, persyaratannya sangat detail sepeti harus ada jalur difabel, jalur evakuasi.