Apabila yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran, maka tidak bisa mengajukannya," jelas AKBP Rully Thomas.
Selain itu, lanjut Kapolres, ada tanggung jawab lebih, bagi setiap orang yang naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Baca Juga: Agar Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Aman dan Lancar , Polres Tegal Kota Lakukan Ini
"Kenaikan pangkat itu tidak hanya seremonial saja. Namun harus ada peningkatan kinerja, profesionalitas dan tanggung jawab dari sebelumnya," pungkasnya.