Vimanews.id-DPRD Kota Tegal telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Penetapam Perda Nomor 1 tahun 2024 ini diharapankan, dapat mendongkrak penerimaan APBD 2024.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan pihaknya telah menetapkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Hal itu, sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
"Di mana dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan agar daerah membuat perda pajak dan retribusi. Jadi kita sudah tetapkan pada awal Januari 2024," jelas Kusnendro
Dalam perda itu, kata Kusnendro, untuk jenis penarikan hanya ada 1, pajak atau retribusi.
Sehingga, ada beberapa retribusi dan pajak yang dihilangkan dan ada juga yang baru dalam Perda Kota Tegal itu.
"Diharapkan dengan perda pajak dan retribusi, akan ada peningkatan pendapatan resmi daerah. Karena ada beberapa sektor yang memang jauh dari target," tandasnya.
Retribusi yang jauh dari target, menurut Kusnendro, seperti di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dari target Rp17 Miliar, pencapaian baru Rp8-9 Miliar.
"Kemudian ada retribusi parkir dan pasar. Khusus untuk pasar, biaya operasionalnya lebih besar dari penerimaan," ungkapnya.
Khusus untuk retribusi Pasar, imbuh Kusnendro, pihaknya berharap ada upaya-upaya dari dinas terkait untuk bisa mengurangi biaya. Sehingga, pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya.