Menurut Indri, kehalalan produk makanan dan minuman merupakan hal yang sangat penting. Kehalalan menjadi perhatian utama khususnya bagi umat Islam.
"Mereka hanya diperbolehkan mengkonsumsi jenis makanan dan minuman yang sudah jelas kehalalannya," jelasnya.
Lebih lanjut Indri menyampaikan persaingan produk yang semakin terbuka merupakan tantangan bagi industri pangan untuk memenuhi harapan konsumen akan produk yang halal, aman dan bermutu.
"Salah satunya adalah dengan cara menerapkan sistem jaminan halal yang efektif," terangnya.
Baca Juga: Wajib Punya Standar Kompetensi! 110 Calon Satpam di Kota Tegal Ikuti Diksar Kualifikasi Gada Pratama
Sistem jaminan halal adalah suatu sistem yang disiapkan dan dilaksanakan oleh pelaku usaha pemegang sertifikasi halal yang bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah sesuai aturan.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 pada pasal 61 menyebutkan bahwa kegiatan pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di tempat pemotongan hewan dan unggas.
"Mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,"jelas Indri.
Baca Juga: Ditetapkan Oleh KPU Sebagai Presiden terpilih, Prabowo Ucapkan Terima Kasih Kepada Pers
Sehingga, sambungnya, tempat pemotongan hewan dan unggas memegang peranan yang sangat penting dan dianggap sebagai barrier atau pertahanan terhadap penyebaran penyakit yang bersifat zoonosis.
Serta menjadi tempat penghasil dan penjamin daging yang asuh yakni aman, sehat, utuh dan halal).
Oleh karenanya, setelah sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi halal yang digelar bisa disikapi para pemilik katering maupun pemilik tempat pemotongan hewan dan unggas untuk segera memproses sertifikasi halalnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Daging Sapi Terenak dan Terfavorit di Tegal
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari BPJPH, DPMPTSP, PT Sucofindo dan Penyelia Halal.